Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Baru Gunakan e-BPKB pada 2027

0 comments

JAKARTA,kontenborneo – Korlantas Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) mempercepat modernisasi layanan publik dengan mentransformasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi e-BPKB (elektronik). Langkah ini bertujuan untuk membangun ekosistem digital kendaraan bermotor yang lebih aman dan efisien di Indonesia.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan penerapan e-BPKB secara bertahap sejak Maret 2025. Tahap awal ini menyasar kendaraan roda empat atau mobil baru untuk memastikan transisi sistem berjalan lancar.

“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo pada Senin (19/1/2026).

Meski tetap berbentuk buku fisik, e-BPKB kini dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification). Chip ini menyimpan data digital yang terintegrasi langsung dengan sistem single data Korlantas Polri serta sektor keuangan seperti perbankan, leasing, dan pegadaian.

Integrasi teknologi ini memberikan dua manfaat utama bagi masyarakat:

  • Keamanan Tinggi: Dokumen menjadi sangat sulit dipalsukan.
  • Efisiensi Waktu: Memangkas birokrasi, seperti proses mutasi kendaraan yang kini selesai hanya dalam satu hari kerja.

Masyarakat yang masih memegang BPKB model lama tidak perlu panik. Brigjen Wibowo menegaskan bahwa dokumen fisik yang lama masih memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Masyarakat pemilik kendaraan lama tidak perlu khawatir. BPKB fisik yang telah dimiliki tetap sah dan berlaku secara hukum. e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan berikutnya,” jelasnya.

Untuk pemilik kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di kantor Samsat. Pemohon cukup membawa dokumen standar seperti KTP, faktur kendaraan, STNK, dan kuitansi jual beli.

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menyebut kebijakan wajib e-BPKB pada 2027 sebagai tonggak sejarah baru dalam pelayanan Polri. Ia menilai transparansi dan kecepatan layanan menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan publik.

Sebagai penutup, Brigjen Wibowo menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung era digital nasional. “Penerapan e-BPKB ini merupakan komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi,” pungkasnya.

(red/kontenborneo/Humaspolri)