JAKARTA,kontenborneo.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan menyediakan kuota sebanyak 30 ribu peserta. Informasi tersebut rilis melalui siaran pers Biro Humas pada Minggu (17/05/2026), di mana masyarakat dapat melakukan pendaftaran mulai 19 Mei hingga 9 Juni 2026 melalui laman resmi skillhub.kemnaker.go.id.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan bahwa pihak kementerian memprioritaskan program ini untuk lulusan SMA/SMK sederajat. Meski demikian, program ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang berusia minimal 17 tahun dan telah memiliki akun pada platform SIAPkerja.
Pemerintah menyediakan seluruh rangkaian pelatihan vokasi ini secara gratis. Program tersebut bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja agar para peserta siap bekerja maupun berwirausaha.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya angkatan kerja muda, untuk memanfaatkan Program Pelatihan Vokasi ini. Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing, dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha,” ujar Darmawansyah.
Kemnaker mengaturnya dalam beberapa tahapan pelaksanaan program. Proses seleksi dan wawancara bagi pendaftar akan berlangsung pada 10–17 Juni 2026, setelah masa pendaftaran ditutup. Selanjutnya, Kemnaker akan mengumumkan hasil seleksi pada 18 Juni 2026, sedangkan pelaksanaan kick off serta orientasi program akan berjalan pada 22 Juni 2026.
Kemnaker melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 ini secara serentak di 21 Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (UPT BPVP), serta 13 Satuan Pelayanan (Satpel) dan Unit Pelatihan Teknis Daerah (UPTD) Kemnaker di seluruh Indonesia.
Selama masa program, para peserta akan memperoleh berbagai fasilitas penunjang. Fasilitas tersebut antara lain berupa pelatihan dan makan siang gratis, bantuan uang transportasi, serta perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta yang lolos juga akan menerima sertifikat pelatihan dari BPVP dan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), termasuk fasilitas asrama yang disesuaikan dengan kriteria dan ketersediaan tempat.(red/hmskemnaker)