DPRD Kota Palangka Raya Resmi Tetapkan Raperda Penerangan Jalan Umum dan Pemukiman

0 comments

PALANGKA RAYA,kontenborneo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (18/5/2026). Dalam rapat yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Palangka Raya tersebut, lembaga legislatif resmi menetapkan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Pemukiman.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Wakil Wali Kota Palangka Raya, unsur Forkopimda, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya menjelaskan bahwa proses penyempurnaan Raperda ini merupakan langkah krusial sebagai tindak lanjut atas hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta aplikatif di lapangan.

“Raperda tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Pemukiman ini bukan sekadar payung hukum teknis, melainkan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman, kenyamanan, dan keindahan kota bagi masyarakat Palangka Raya hingga ke area pemukiman,” ujar Ketua DPRD dalam pengantarnya.

Wakil Ketua Dprd Nenny Lambung Menandatangani Hasil Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPRD Nenie A. Lambung Menandatangani Hasil Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Pemukiman (ist)

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A. Lambung, menekankan pentingnya pengawasan pasca penetapan aturan ini. Menurutnya, regulasi yang telah disahkan harus segera diimplementasikan untuk menjawab aspirasi warga terkait minimnya penerangan di beberapa titik pemukiman.

“Kami di legislatif memastikan bahwa melalui Raperda ini, Pemkot tidak hanya fokus pada estetika kota, tetapi juga keamanan warga. Kami akan terus mengawal implementasi di lapangan agar distribusi penerangan jalan benar-benar merata hingga ke pelosok pemukiman yang selama ini masih minim penerangan, demi meminimalisir tindak kriminalitas,” tegas Nenie A Lambung.

Setelah mendengarkan laporan komprehensif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan mendapatkan kesepakatan bulat dari seluruh anggota forum, Ketua DPRD secara resmi mengetuk palu sidang. Penetapan ini menandai bahwa proses fasilitasi Gubernur Kalteng atas Raperda tersebut telah selesai dan disepakati.

Dengan ditetapkannya Raperda ini, Pemkot Palangka Raya kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan penataan dan pemeliharaan penerangan jalan, baik di jalan protokol maupun di kawasan pemukiman warga. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan standar keselamatan lalu lintas sekaligus memperkuat estetika kota di malam hari.(red/usm/kontenborneo)