KUALA KAPUAS — Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan guru Madrasah dari berbagai organisasi atau pokja setempat untuk menampung aspirasi terkait pengembangan pendidikan Islam dan peningkatan kesejahteraan guru.
“Mereka (guru) menyampaikan aspirasinya terkait peningkatan pengembangan pendidikan Islam dan guru,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Ilham Anwar, Minggu (19/1/2025).
Ilham Anwar menegaskan meskipun Madrasah Aliyah (MA) berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan Provinsi, DPRD merasa memiliki tanggung jawab untuk mendorong perkembangan pendidikan Islam sesuai kapasitas anggaran daerah. “Usulan-usulan ini akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan dan posisi anggaran keuangan daerah,” tambahnya.
Ketua PC Pergunu Kabupaten Kapuas, Suhardi, menyampaikan data terkini: Kabupaten Kapuas memiliki 192 Madrasah dengan 19.034 siswa dan 1.796 guru. Dari jumlah guru, 410 berstatus PNS, 31 PPPK, dan 1.355 Non-ASN. Keterbatasan anggaran dan infrastruktur menjadi kendala utama peningkatan mutu pendidikan. Usulan yang diajukan meliputi peningkatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), tunjangan fungsional bagi guru Non-ASN, serta pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan seperti gedung kelas, sanitasi, laboratorium, dan perpustakaan.
RDP ini menjadi langkah penting bagi DPRD untuk menjembatani kebutuhan pendidikan Islam di Kabupaten Kapuas serta mendorong kualitas guru dan sarana belajar yang lebih baik. (red)