Wagub Edy Pratowo Hadiri Paripurna Ke-7, Tegaskan Perda Disabilitas Jadi Payung Hukum Kesetaraan di Kalteng

0 comments

PALANGKA RAYA,kontenborneo– Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (26/11/2025). Agenda utama rapat ini adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi.

Dalam sambutan sekaligus penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan dalam kebijakan nyata di daerah.

“Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Dengan adanya Perda ini, kita memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa diskriminasi serta terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” tutur Edy Pratowo.

Edy juga menyampaikan bahwa penetapan Perda ini merupakan langkah progresif untuk memastikan roda pembangunan di Kalimantan Tengah berjalan inklusif. Menurutnya, pemenuhan hak ini sangat sejalan dengan filosofi Huma Betang yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kesetaraan antar sesama warga.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Wagub Edy Pratowo.

Menutup penyampaiannya di podium Ruang Rapat Paripurna, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim pembahas, baik dari jajaran DPRD maupun Pemerintah Provinsi, yang telah bekerja keras merampungkan regulasi setebal 9 Bab dan 129 Pasal ini. Dengan pengesahan ini, Wagub Edy Pratowo memastikan Pemprov Kalteng kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghapus hambatan layanan publik dan mewujudkan daerah yang ramah disabilitas.(red/kontenborneo)