Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Barut Terbitkan Edaran Ibadah Salat Fardu bagi ASN Muslim

0 comments

MUARA TEWEH, KONTENBORNEO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara secara resmi mengeluarkan kebijakan yang memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim untuk melaksanakan salat fardu pada jam kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan serta mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang religius, berakhlak, dan berkualitas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Barito Utara, Shalahuddin, S.T., M.T., pada November 2025.

Menanggapi inisiatif ini, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Nurul Anwar, menyampaikan apresiasi penuh atas langkah yang diambil oleh Bupati H. Shalahuddin dan jajarannya.

“Kami di dewan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Bupati dan jajaran. Kebijakan ini bukan hanya tentang memberikan kesempatan ibadah, tetapi lebih dari itu, ini adalah investasi karakter yang sangat penting bagi ASN,” ujar Nurul Anwar, ketika diwawancarai, Minggu (30/11/2025).

Nurul Anwar menjelaskan, dengan membentuk ASN yang religius dan berakhlak mulia, diharapkan hal tersebut dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Barito Utara.(red)