MARABAHAN,kontenborneo – Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, secara resmi membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala di Aula Mufakat, Marabahan, pada Rabu (15/04).
Dalam sambutannya, Bupati Bahrul Ilmi memberikan apresiasi tinggi atas terlaksananya sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan keteraturan wilayah.
“Perda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Bahrul.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini telah mendapatkan perhatian positif di tingkat provinsi. Menurutnya, kepastian hukum adalah kunci utama dalam pengelolaan daerah yang lebih baik.
“Tata ruang ini sangat penting buat kita, khususnya Kabupaten Barito Kuala. Kita juga merasa bersyukur, Alhamdulillah, bahwa di Kalimantan Selatan, Pemerintah juga sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Daerah ini,” tuturnya.
Bahrul menjelaskan bahwa fungsi utama Perda RTRW mencakup penguatan pengawasan, pencegahan konflik ruang, serta penjaminan pembangunan yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Barito Kuala, terutama dalam pembangunan, perizinan, dan pengendalian lahan,” tegas Bupati.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Barito Kuala memaparkan bahwa penetapan RTRW ini mencakup pengaturan tata ruang daerah dengan luasan mencapai kurang lebih 242.672 hektar. Pengaturan ini memuat dua materi pokok, yakni Struktur Ruang, Meliputi sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan sarana prasarana dan Pola Ruang, Pembagian kawasan menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertahanan Provinsi Kalimantan Selatan yang bertindak sebagai Ketua Tim FPRD Kabupaten Barito Kuala.
Sebagai simbol dimulainya implementasi regulasi ini, Bupati Bahrul Ilmi menyerahkan salinan Perda RTRW secara simbolis kepada Ketua DPRD Barito Kuala, Wakil Bupati, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalsel, Sekda, Dinas PUPR, serta Kepala Kantor Pertanahan setempat.(red/kontenborneo/kominfo)

















