DPRD Barito Kuala Kawal Implementasi Perda RTRW 2026–2046 Demi Kepastian Pembangunan Daerah

0 comments

MARABAHAN,kontenborneo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menegaskan komitmennya dalam mengawal arah pembangunan daerah melalui pengesahan dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046,di Aula Mufakat, Marabahan, pada Rabu (15/04).

Pihak legislatif menilai bahwa kehadiran payung hukum ini merupakan langkah krusial untuk memastikan penataan ruang di Bumi Ije Jela berjalan sesuai dengan rencana strategis jangka panjang.

Wakil Ketua DPRD Barito Kuala, H. Bahriannoor, menyatakan bahwa sosialisasi Perda RTRW ini memiliki peran vital dalam memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pembagian zonasi wilayah. Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur maupun kawasan ekonomi di masa depan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan di lapangan.

“Perda RTRW ini menjadi pedoman strategis dalam penataan wilayah ke depan, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar H. Bahriannoor saat memberikan tanggapan dalam kegiatan tersebut.

Ia menambahkan bahwa peran DPRD tidak hanya berhenti pada tahap pengesahan, tetapi juga pada fungsi pengawasan agar implementasi penataan ruang benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Penataan yang teratur diharapkan mampu menarik investasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Barito Kuala selama dua dekade mendatang.

Sekretaris Dprd M. Haris Dalam Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala

Sekretaris DPRD M. Haris dalam Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala (ist)

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPRD Barito Kuala, M. Haris, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan instansi vertikal lainnya. Ia berharap informasi mengenai kebijakan tata ruang ini dapat tersampaikan dengan baik kepada publik agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam mendukung kemajuan daerah.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mendukung implementasi RTRW demi kemajuan Kabupaten Barito Kuala,” ungkap M. Haris.

Sebagai bentuk komitmen bersama, dalam acara tersebut dilakukan penyerahan dokumen Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala kepada Wakil Ketua DPRD sebagai representasi lembaga legislatif. Penyerahan ini menandakan kesiapan DPRD Barito Kuala untuk bersinergi dengan Dinas PUPR dan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan tata kelola wilayah yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.(red/kontenborneo/humasdprd)

Wakil Ketua Dprd Barito Kuala, H. Bahriannoor Menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Rtrw Tahun 2026–2046 (ist)