MARABAHAN,kontenborneo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi untuk membahas tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di ruang rapat DPRD setempat pada Rabu (15/04). Rapat koordinasi ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Barito Kuala guna menyelaraskan mekanisme pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Barito Kuala, H. Bahriannoor, menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan ini adalah membedah tahapan Pilkades serentak yang mencakup 25 desa. Ia merincikan bahwa selain pemilihan reguler, terdapat pula 12 desa yang akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) serta tujuh desa yang dijadwalkan melaksanakan pemilihan melalui sistem E-Voting.
“Pemilihan Pilkades serentak di tahun 2026 tersebut adalah sebanyak 25 desa, ada 12 PAW, dan ada tujuh desa melakukan pemilihan secara E-Voting,” ujar H. Bahriannoor selepas rapat kerja tersebut.
Politisi Partai Nasdem ini menekankan bahwa meski tahapan telah memasuki tahap finalisasi, DPRD tetap menggunakan hak dan kewenangannya untuk memberikan pendapat. Beliau berharap masukan dari legislatif dapat menjadi bahan pertimbangan demi kesempurnaan mekanisme di lapangan. Jika pun aturan tidak bisa diubah, DPRD merasa telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan pengawasan terhadap tahapan Pilkades.

Anggota Komisi I DPRD Barito Kuala, Hendri Dyah Estinigrum, turut memberikan penegasan terkait fungsi pengawasan legislatif pada pelaksanaan yang rencananya digelar pada 07 Juni 2026 mendatang. Ia berharap proses pemilihan dapat menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai harapan warga.
“Harapan kami pelaksanaan Pilkades ini bisa berjalan tertib, lancar, aman, dan mendapatkan pimpinan desa yang betul-betul dicintai masyarakat dan mempunyai kemampuan seperti kita harapkan,” tegas Hendri Dyah Estinigrum.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala DPMD Barito Kuala, Muhammad Mujiburrahman, mengakui bahwa diskusi dalam rapat kerja berlangsung sangat dinamis. Ia menyatakan akan mengomunikasikan kembali serta menyempurnakan aturan-aturan yang ada demi perbaikan kualitas pemilihan kepala desa ke depannya.
“Yang jelas kami dari DPMD Batola, sesuai arahan dari Pak Bupati, Pak Wakil Bupati, dan Pak Sekda, selalu bekerja sama dengan DPRD untuk kebaikan Kabupaten Barito Kuala ke depan, khususnya dalam pemilihan kepala desa,” terang Mujiburrahman.
Ia juga memastikan bahwa secara teknis, mekanisme Pilkades serentak tahun 2026 akan menggunakan dua skema utama, yakni sistem pencoblosan konvensional dan sistem E-Voting sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik di tingkat desa. Melalui sinergi ini, diharapkan stabilitas politik di tingkat desa tetap terjaga hingga terpilihnya kepala desa yang definitif.(red/kontenborneo)


















