Tanggapi Temuan BPK, DPRD Palangka Raya Bentuk Pansus Pajak dan Retribusi

0 comments

PALANGKA RAYA,kontenborneo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Laporan tersebut menyoroti sejumlah temuan penting dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah kota.

BPK mencatat adanya tiga permasalahan utama yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah:

  1. Pengelolaan Pajak Reklame belum sesuai ketentuan, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan. Kondisi ini juga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah akibat penetapan dasar pengenaan pajak yang tidak sesuai aturan.
  2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan : Penerapan dasar pengenaan pajak oleh dua wajib pajak belum sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan senilai Rp236,37 juta.
  3. Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah: BPK menemukan kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall, yang berdampak pada kekurangan penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dengan nilai minimal Rp404,51 juta.

Menanggapi LHP tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa penyerahan laporan ini menjadi momentum penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ia menyatakan DPRD dan Wali Kota Palangka Raya telah menerima LHP BPK Semester II Tahun 2025 yang berfokus pada pengelolaan pajak dan retribusi.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan menindaklanjuti LHP BPK ini,” kata Subandi kepada awak media pada Kamis (8/1/2026).

DPRD akan segera menggelar rapat internal melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Subandi menjelaskan, Pansus bertugas melakukan pendalaman temuan dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tujuannya adalah menanyakan komitmen dan langkah konkret mereka dalam menindaklanjuti catatan dari BPK.

“Harapan kami, dalam jangka waktu 60 hari, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait,” ucapnya.

Pembentukan Pansus juga bertujuan memastikan sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar dilaksanakan. Hasil pendalaman Pansus selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna khusus DPRD untuk penyampaian rekomendasi DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK.(red/kontenborneo)