PALANGKA RAYA , kontenborneo.com– Polemik sengketa lahan di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, semakin memanas dan memicu desakan keras dari masyarakat. Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul, S.H., secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) demi menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan banyak pihak.
Men Gumpul mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Kalteng sejak 8 September 2025. Sengketa ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Kelompok Tani Jadi Makmur Trans Kalampangan, Kelompok Tani Lewu Taheta, serta delapan kelompok masyarakat dari Kelurahan Kereng Bangkirai dan Sabaru.
Akar persoalan, menurut Men Gumpul, terletak pada praktik pengkavelingan dan penjualan lahan oleh pihak tertentu, meskipun masyarakat telah lama mengelola kawasan tersebut. Ia juga menyoroti adanya dugaan penyerobotan wilayah administratif yang dilakukan Kelurahan Kalampangan terhadap wilayah Sabaru dan Tanjung Pinang.
“Ini bukan sekadar konflik lahan, tapi menyangkut hak masyarakat dan potensi ketegangan antarwarga akibat klaim batas wilayah,” tegas Men Gumpul, Rabu (10/9/2025).
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyatakan usulan RDP harus melalui mekanisme kelembagaan yang berjenjang. Bambang menjelaskan, padatnya agenda dewan, termasuk pembahasan anggaran dan dinamika aksi unjuk rasa, menghambat pemrosesan permintaan RDP secara cepat.
“Semua harus sesuai prosedur. DPRD tidak bisa serta-merta memprioritaskan satu isu tanpa pertimbangan skala dan tahapan,” ujar Bambang, Selasa (16/9/2025).
Bambang menegaskan pentingnya DPRD menjaga netralitas lembaga agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan. Menurutnya, RDP bukan satu-satunya opsi penyelesaian. DPRD dapat menempuh jalur alternatif seperti menyurati kepala daerah atau menggelar diskusi non-formal bersama pihak terkait.
“Penyelesaian non-formal bisa lebih efektif, mengingat prosedur RDP cukup panjang dan berisiko memicu eskalasi konflik,” tambahnya.
Saat ini, penyelesaian sengketa lahan Sabangau berada di persimpangan antara jalur formal legislatif dan pendekatan non-formal, sambil masyarakat menanti langkah konkret dari DPRD Kalteng untuk menjamin keadilan. (red.kontenborneo.com)