Pemkab Barito Utara Perluas Jaminan Sosial, Pekerja Rentan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

0 comments

MUARA TEWEH, KONTENBORNEO – Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen memastikan setiap masyarakat terjamin dalam bekerja, khususnya pekerja rentan. Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari dua kebijakan strategis nasional: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem.

Melalui kedua Inpres tersebut, Pemkab Barito Utara telah mengambil langkah konkret dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Pekerja Rentan bagi Pekerja Individu di wilayah tersebut.

Pemberian jaminan sosial ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyediakan jaring pengaman bagi kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi, sehingga mereka tetap terlindungi saat menjalankan aktivitas ekonomi.(red/kontenborneo)