Hj. Mery Rukaini : DPRD Barut Perkuat Aturan CSR: Wajib 3% Keuntungan Bersih Perusahaan

0 comments

MUARA TEWEH ,kontenborneo– Pemerintah Daerah dan DPRD Barito Utara sepakat memperkuat pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) dalam rapat koordinasi di Balai Antang pada 12 November 2025.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menyampaikan bahwa kewajiban CSR merupakan instrumen penting mendukung pembangunan daerah. Ia menekankan aturan tersebut mengatur besaran kontribusi perusahaan, yakni tiga persen (3%) dari keuntungan bersih setelah pajak.

Mery mengungkapkan bahwa CSR sangat penting menutupi kebutuhan fiskal daerah, terutama karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Utara masih rendah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) terbatas.

Hj. Mery Rukaini juga menyoroti peran CSR dalam konteks perlindungan warga, mencontohkan perusahaan yang seharusnya membangun fasilitas keselamatan, seperti underpass, karena lalu lintas operasionalnya melewati pemukiman.

Ketua Dewan itu berharap seluruh perusahaan, termasuk sektor non-tambang seperti perbankan, memenuhi kewajiban CSR secara transparan dan berkesinambungan. Ia menegaskan CSR harus menjadi kontribusi nyata untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial. (red/kontenborneo)