Muara Teweh, kontenborneo – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara memaparkan data terbaru mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kondisi pola ruang daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (7/10/2025).
Kepala Dinas PUPR, M. Iman Topik, menjelaskan bahwa total luas wilayah Barito Utara mencapai 998.770,62 hektar, dengan sebagian besar masih berstatus kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021.
Rincian pola ruang Barito Utara meliputi:
-
Hutan Lindung: 43.609 hektar (4,37)
-
Hutan Produksi Tetap: 347.139 hektar (34,76)
-
Hutan Produksi Terbatas: 257.003 hektar (25,73)
-
Hutan Produksi Konversi: 157.192 hektar (15,74)
-
Areal Penggunaan Lain (APL): 180.026 hektar (18,20)
“Berdasarkan revisi RTRW terbaru dari Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang sudah terpetakan jelas melalui peta yang kami tampilkan,” ujar Iman Topik.
Iman juga mengungkapkan bahwa Pemkab Barito Utara telah mengusulkan sekitar 53.780 hektar APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut.
Namun demikian, Iman menyoroti adanya aset daerah seperti jalan dan bangunan yang masih tercatat berada dalam kawasan hutan.
“Ini tantangan besar yang harus diselesaikan agar pembangunan daerah bisa berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
RDP ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan tata ruang daerah dengan kebutuhan pembangunan dan penataan aset pemerintah daerah.