PALANGKARAYA ,kontenborneo.com–Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus pria pengedar narkoba yang dikemas dalam bungkus makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak kecil..Pria berambut gondrong tersebut diketahui bernama FD alias Ferry (36) beralamat di Jalan Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dirinya ditangkap di daerah Jalan Temanggung Tilung XIX, Kelurahan Menteng, Kec.Jekan Raya. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan/pakaian maupun sepeda motornya.
“Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi. Kita melakukan penyelidikan dan kita tangkap tersangka,” ujar Kasatreskoba, AKP Aji Suseno, Kamis 29 Agustus 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya 2 paket sabu seberat 7,09 gram.
Barang bukti lainnya pun didapati tisu warna putih,1 bungkus produk makanan merk TicTac warna hijau, seunit Handphone merk VIVO warna orange beserta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol KH 4983 YT tanpa STNK.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (red/zal)