Sabet Nilai 96,50, Desa Bukit Sawit Raih Predikat Istimewa Desa Anti Korupsi

0 comments

MUARA TEWEH ,kontenborneo– Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, menorehkan prestasi gemilang dalam penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2025. Tim penilai dari KPK RI dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah memberikan nilai 96,50 dengan kategori AA (Istimewa) kepada desa tersebut, Rabu (5/11/2025).

Auditor Ahli Madya Inspektorat Kalteng, Alfian, menyerahkan langsung hasil penilaian tersebut setelah memverifikasi berbagai komponen di lapangan. Ia memuji keseriusan Pemerintah Desa Bukit Sawit dalam memenuhi indikator teknis maupun administratif yang ditetapkan oleh KPK RI.

“Hasil ini membuktikan bahwa Desa Bukit Sawit mampu melampaui standar minimal. Kami berharap capaian istimewa ini menjadi standar baru dan motivasi bagi desa-desa lain di Kalimantan Tengah,” ujar Alfian saat menutup kegiatan.

Prestasi ini sekaligus mengukuhkan posisi Desa Bukit Sawit sebagai pelopor tata kelola desa terbaik di Kabupaten Barito Utara yang mampu mempertanggungjawabkan setiap anggaran secara transparan,

“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Barito Utara, Bahrun P. Girsang, menegaskan bahwa program ini bertujuan mengikis praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa. Menurutnya, status desa anti korupsi akan membangun kepercayaan masyarakat yang lebih kuat terhadap aparatur desa.

“Kami ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Desa Anti Korupsi adalah wujud nyata pelayanan publik yang jujur dan berpihak kepada rakyat,” tegas Bahrun saat membacakan sambutan Sekda Barito Utara.

.(red)