PALANGKA RAYA ,kontenborneo– Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah, memimpin rapat sinkronisasi tata cara penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (30/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Darliansjah menegaskan bahwa tim penilai harus segera bekerja melakukan penilaian administratif, substantif, dan teknis secara terintegrasi. Ia menginstruksikan agar pengecekan fakta di lapangan menjadi prioritas utama tim.
“Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk melakukan penilaian administratif. Penilaian substantif dan teknis oleh tim penilai disepakati dilakukan langsung di lapangan,” tutur Darliansjah.
Darliansjah menjelaskan bahwa kunjungan lapangan akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan. Hasil dari peninjauan tersebut nantinya akan menentukan kelayakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menerapkan sistem BLUD. Ia pun menetapkan ambang batas nilai yang harus dicapai.
“Syarat minimal dari penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen. Ini harus menjadi acuan bersama,” tegas Darliansjah.
Selain masalah penilaian, Darliansjah menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi pendukung, khususnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tarif layanan. Menurutnya, penyusunan Pergub tersebut menjadi prioritas agar pelayanan memiliki dasar hukum yang jelas saat dijalankan.
Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, yang turut hadir dalam rapat menyampaikan bahwa penerapan BLUD merupakan langkah strategis untuk efisiensi anggaran dan kemandirian daerah.
“Badan Layanan Umum Daerah telah sesuai dengan regulasi pusat dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, sehingga relevan untuk diterapkan. BLUD tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus diimplementasikan secara optimal dalam pelayanan,” ungkap Yuas.
Yuas menilai UPT Laboratorium Lingkungan memiliki potensi besar karena didukung oleh pasar yang jelas, terutama dari sektor perusahaan yang membutuhkan uji lingkungan. Dengan status BLUD, UPT tersebut diharapkan tidak lagi bergantung pada APBD dan justru mampu menyumbang pendapatan daerah.
“UPT ini telah memiliki pasar, terutama dari perusahaan yang membutuhkan layanan uji lingkungan, sehingga berpeluang besar. Dengan penerapan Badan Layanan Umum Daerah, UPT tersebut tidak lagi bergantung pada APBD dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah,” pungkas Yuas.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap percepatan penilaian dan penyusunan regulasi ini dapat segera merealisasikan status BLUD pada UPT Laboratorium Lingkungan demi meningkatkan kualitas layanan publik di Bumi Tambun Bungai.(red/usm)