PALANGKA RAYA , kontenborneo.com– DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Provinsi Kalteng, pada Senin (13/10/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong ini dihadiri oleh para Wakil Ketua, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Gubernur, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Tenaga Ahli DPRD, serta tokoh masyarakat, adat, dan pemuda.
Dalam sambutan pengantarnya, Arton S. Dohong menyatakan bahwa rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum, sesuai Peraturan DPRD Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2024. Agenda utama rapat adalah mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dibacakan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo. Wagub menyampaikan bahwa Nota Keuangan dan Lampiran Raperda APBD 2026 memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sebagai amanat undang-undang dalam pemenuhan belanja wajib pemerintah dan program-program prioritas.
Di akhir pidatonya, Wagub Kalteng Edy Pratowo berharap Sidang Dewan nantinya dapat melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Mari kita terus berkolaborasi, dalam membangun Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera untuk Indonesia Emas,” pungkasnya.

















