Pansus DPRD Kalteng Bahas Raperda Disabilitas Bersama Kemendagri dan Pemprov Kalteng

0 comments

PALANGKA RAYA ,kontenborneo.com Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat penting bersama Tim Fasilitasi Raperda dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Tim Raperda Pemprov Kalteng pada Selasa (7/10/2025). Rapat gabungan yang dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, ini fokus membahas kepatuhan hukum dan akselerasi pembentukan peraturan daerah.

Secara virtual, Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kemendagri, memaparkan pentingnya pembentukan Perda yang efektif, efisien, dan berbasis kebutuhan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Rozi Beni juga menekankan pentingnya menjadikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan utama, meskipun kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda untuk merespons situasi mendesak seperti bencana atau konflik.

Selain aspek teknis, rapat secara khusus menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. UU tersebut mewajibkan pemerintah daerah menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas di berbagai bidang kehidupan.

Ketua Pansus, H. Sugiyarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri dan berharap proses fasilitasi segera rampung. Ia secara tegas menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana segera setelah Perda disahkan.

“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujarnya.

Sugiyarto menambahkan, Pergub yang disusun harus benar-benar berpihak pada penyandang disabilitas dan didukung dengan alokasi anggaran yang memadai di masing-masing SKPD. Hal ini menjamin implementasi Perda dapat dirasakan langsung oleh masyarakat berkebutuhan khusus.

Melalui rapat ini, DPRD Kalteng berkomitmen memastikan penyusunan Raperda berjalan terarah, sinkron dengan hukum nasional, dan mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat.(red/kontenborneo.com)