PALANGKARAYA, kontenborneo.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial FB terkait kasus Tindak Pidana Pencurian terjadi di Jalan Rajawali induk simpang Antang, Kota Palangka Raya.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim dan rekaman kamera CCTV pada kedai tersebut yang berhasil merekam aksi pencurian.
“Seorang pria berinisial FB (32) kami amankan akibat melakukan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Tanggal 5 Agustus lalu sekitar pukul 04.30 WIB pada sebuah kedai yang berada di kawasan Jalan Rajawali induk simpang Antang,” ucap Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan, Jumat (9/8/2024) siang.
Kompol Ronny M. Nababan menuturkan, berdasarkan bukti rekaman kamera CCTV, bahwa tersangka terekam jelas mengambil uang milik korban atas nama Kamajaya (28) yang tersimpan dalam tas dan diletakkan di atas tempat tidur.
“Waktu itu tas milik korban diletakkan diatas tempat tidur, Saat kejadian pencurian korban sedang tidur di samping tas tersebut,” jelasnya.
“Dengan nominal uang sebesar Rp. 4.100.000.00 ), baru diketahui oleh korban telah hilang ketika hendak kembali menghitung uang tersebut pada Tanggal 6 Bulan Agustus sekitar pukul 07.00 WIB,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Ronny mengungkapkan bahwa uang hasil curian tersebut dihabiskan oleh Tersangka FB untuk membeli narkotika dan bermain judi online (judol), yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan pada sampel urine tersangka.
“Motif tersebut diakui secara langsung oleh tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung zat narkotika diduga jenis sabu,” ungkapnya.
Akibat melakukan tindak pidana tersebut, Tersangka FB pun harus ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim, sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHP tentang pencurian maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang dampak buruk yang diakibatkan dari mengonsumsi narkotika dan bermain judi online, yang mana kedua hal itu mengakibatkan kecanduan sehingga akhirnya nekat melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya. Zal
