Mentan Amran Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Nakal, Petani Berpotensi Rugi Rp600 Miliar per Tahun

0 comments

Jakarta, kontenborneo.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas dengan mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi petani dari praktik curang yang total potensi kerugiannya mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan penindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukannya ribuan pelanggaran yang telah merugikan petani dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir. Namun, bagi pihak yang merasa benar, dipersilakan menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,” tegas Mentan Amran dalam keterangan pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10).

Mentan Amran menjelaskan, data Kementan menunjukkan bahwa 2.039 kios yang melanggar tersebut tersebar luas di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi. Konsentrasi pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah padat pertanian, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Kerugian yang ditanggung petani tidaklah kecil. Rata-rata selisih harga jual di tingkat kios mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK. Mentan memperingatkan dampak jangka panjang dari praktik ini:

“Kerugian itu per tahun bisa mencapai ratusan miliar. Kalau dibiarkan sepuluh tahun, nilainya bisa mencapai Rp6 triliun. Kasihan petani kita. Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita jaga. Mereka adalah ujung tombak, garda terdepan, sekaligus pahlawan pangan bangsa,” tegasnya.

Mentan Amran juga menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah instrumen vital negara untuk menjaga produktivitas dan menurunkan biaya produksi petani, sehingga tidak boleh ada ruang bagi siapapun untuk mengambil keuntungan secara ilegal.

“Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” ujarnya.

 Pencabutan izin ini didukung penuh oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Direktur Utama PIHC, Rahmad Pribadi, menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan memperkuat sistem pengawasan digital.

“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak,” ujar Rahmad.

Ia menjelaskan bahwa langkah penutupan meliputi penutupan sistem secara otomatis bagi kios yang terindikasi melanggar, pemeriksaan lapangan, hingga penutupan permanen. Meski ribuan kios dicabut izinnya, Rahmad menjamin pelayanan kepada petani tidak akan terganggu.

“Kalau satu kecamatan ada kios yang ditutup, kami akan memastikan petani tetap bisa menebus pupuk di kios terdekat di kecamatan lain. Prinsipnya, pelayanan kepada petani tidak boleh terganggu,” pungkas Rahmad.

Langkah tegas Kementan ini menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional. (red/kontenborneo.com)