HeadlinesNasional

Mentan Amran Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Nakal, Petani Berpotensi Rugi Rp600 Miliar per Tahun

Bagikan
Bagikan

Jakarta, kontenborneo.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas dengan mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi petani dari praktik curang yang total potensi kerugiannya mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan penindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukannya ribuan pelanggaran yang telah merugikan petani dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir. Namun, bagi pihak yang merasa benar, dipersilakan menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,” tegas Mentan Amran dalam keterangan pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10).

Mentan Amran menjelaskan, data Kementan menunjukkan bahwa 2.039 kios yang melanggar tersebut tersebar luas di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi. Konsentrasi pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah padat pertanian, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Kerugian yang ditanggung petani tidaklah kecil. Rata-rata selisih harga jual di tingkat kios mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK. Mentan memperingatkan dampak jangka panjang dari praktik ini:

“Kerugian itu per tahun bisa mencapai ratusan miliar. Kalau dibiarkan sepuluh tahun, nilainya bisa mencapai Rp6 triliun. Kasihan petani kita. Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita jaga. Mereka adalah ujung tombak, garda terdepan, sekaligus pahlawan pangan bangsa,” tegasnya.

Mentan Amran juga menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah instrumen vital negara untuk menjaga produktivitas dan menurunkan biaya produksi petani, sehingga tidak boleh ada ruang bagi siapapun untuk mengambil keuntungan secara ilegal.

“Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” ujarnya.

 Pencabutan izin ini didukung penuh oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Direktur Utama PIHC, Rahmad Pribadi, menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan memperkuat sistem pengawasan digital.

“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak,” ujar Rahmad.

Ia menjelaskan bahwa langkah penutupan meliputi penutupan sistem secara otomatis bagi kios yang terindikasi melanggar, pemeriksaan lapangan, hingga penutupan permanen. Meski ribuan kios dicabut izinnya, Rahmad menjamin pelayanan kepada petani tidak akan terganggu.

“Kalau satu kecamatan ada kios yang ditutup, kami akan memastikan petani tetap bisa menebus pupuk di kios terdekat di kecamatan lain. Prinsipnya, pelayanan kepada petani tidak boleh terganggu,” pungkas Rahmad.

Langkah tegas Kementan ini menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional. (red/kontenborneo.com)

Bagikan
Smsi
Display Kontenborneo 2
Kontenborneo.com Hut Ke 81 Ri
Hari Lahir Kejaksaan Ri Pemkab Batola
Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Road To Pangdam Xxiitb Cup
Pj Sekda Batola, Sugimin
Mari Bersama Menjaga Kalimantan Tengah Tetap Hijau, Aman, Dan Bebas Dari Karhutla
H. Agustiar Sabran, S.ikom Atas Pelantikannya Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (pb Percasi) Masa Bakti 2026–2030
Hari Bhakti Adhyaksa Pemprov Kalteng
Hari Anak Nasional Pemkab Mura
Pemkab Barut Mari Kita Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Fenomena El Nino Godzilla Yang Dapat Membawa Dampak Kekeringan Ekstrem
Hut Bupati Barut
Batara Expo 2026
Tahun Baru Islam Pemkab Barut
Tahun Baru Uslam Pemkab Batola
Pimpinan Dan Anggota Dprd Kabupaten Barito Kuala Mengucapkanselamat Tahun Baru Islam 1 Muharram
Tahun Baru Islam Pemkab Mura
Berita Terkait
Rapat Paripurna Ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 2027
DPRD Palangka RayaHeadlinesKalimantan TengahLegislatif

Bahas RAPBD 2027 Bersama Pemko, Ketua DPRD Subandi Apresiasi Jawaban Delapan Fraksi

PALANGKA RAYA,kontenborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar...

Turnament Bulu Tangkis Ok
Barito KualaHeadlinesKalimantan SelatanOlahraga

Ketua DPW K-Gibran Kalsel Rudiani Gelar Turnamen Bulu Tangkis Bulanan di Barito Kuala untuk Jaring Pemain Terbaik dari Enam Kecamatan

BARITO KUALA, kontenborneo.com —Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) K-Gibran Kalimantan Selatan, Rudiani,...

Isro
Barito KualaHeadlinesKalimantan Selatan

Pengembangan ISO PRO Dioptimalkan untuk Fasilitasi Kegiatan Kedewanan Batola

MARABAHAN,kontenborneo – Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani, menggagas...

Apbd 1
Barito KualaHeadlinesKalimantan Selatan

APBD-P Batola 2026 Turun Rp326,65 Miliar

MARABAHAN,kontenborneo – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Barito Kuala (Batola)...