PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (18/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Ketua DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
“Dua Raperda inisiatif ini yaitu mengenai Penanganan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Kota Sehat,” papar Nenie saat membuka rapat.
Menurutnya, kedua Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat dan sejalan dengan visi pembangunan daerah.
Nenie menjelaskan, penyusunan dua Raperda tersebut berlandaskan tiga pijakan utama.
Pertama, landasan filosofis, yakni aturan yang dibentuk berdasarkan cita-cita hukum dan nilai-nilai sosial masyarakat.
Kedua, landasan sosiologis, yang menegaskan bahwa regulasi harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan pemerintah daerah.
Ketiga, landasan yuridis, agar produk hukum yang dibentuk sesuai kewenangan serta menjamin kepastian dan keadilan hukum.
“Terkait Raperda Penanganan Kemiskinan, arah utamanya adalah menjawab salah satu persoalan mendasar pembangunan, yaitu tingginya angka kemiskinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemiskinan adalah kondisi sosial ekonomi di mana hak-hak dasar seseorang belum terpenuhi secara layak. Karena itu, dibutuhkan kebijakan yang sistematis, terencana, dan bersinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Dengan hadirnya Raperda ini, pengentasan kemiskinan di Palangka Raya diharapkan dilakukan secara terpadu, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Nenie.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat diusulkan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, aman, nyaman, dan sehat. Program ini menekankan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Penyelenggaraan Kota Sehat bukan hanya program dari pemerintah untuk masyarakat, tetapi gerakan bersama dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri,” katanya.
Implementasi program tersebut dilakukan bertahap, dengan fokus pada pengelolaan lingkungan, sanitasi, serta perilaku hidup bersih dan sehat.
“Pemerintah daerah wajib menciptakan lingkungan hidup yang sehat agar lahir sumber daya manusia berkualitas untuk mendukung pembangunan,” tegas Nenie.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kedua Raperda ini akan menjadi pilar penting pembangunan Palangka Raya ke depan, sekaligus menjadi pedoman kuat bagi pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Harapannya, melalui dua Raperda ini, pembangunan Palangka Raya semakin berkeadilan, sehat, dan sejahtera,” pungkasnya. (red)

















