PALANGKA RAYA,kontenborneo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (28/4/2026). Penetapan ini merupakan tahap akhir setelah melalui proses penyempurnaan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A. Lambung, yang turut memimpin rapat tersebut, menekankan bahwa ketiga Raperda ini merupakan instrumen krusial bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan yang lebih sistematis.
“Penetapan ketiga Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum daerah. Kami memastikan bahwa substansi dari ketiga aturan ini telah diselaraskan dengan hasil fasilitasi Gubernur agar implementasinya nanti benar-benar memberikan dampak langsung bagi efektivitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Palangka Raya,” ujar Nenie A. Lambung.
Meski tidak merinci judul spesifik ketiga Raperda tersebut dalam forum, Nenie menjelaskan bahwa secara umum, regulasi ini mencakup sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keselarasan antara regulasi pusat, provinsi, dan kota yang dituangkan dalam tiga Raperda ini adalah kunci untuk meminimalisir kendala birokrasi di lapangan.
“Fokus kami adalah pada kebermanfaatan produk hukum ini bagi masyarakat luas. Dengan telah disahkannya ketiga Raperda tersebut, maka pemerintah kota memiliki dasar hukum yang kokoh untuk menjalankan program yang lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” tegas Nenie.
Ia juga menambahkan bahwa setelah penetapan ini, pihaknya akan mendorong eksekutif untuk segera melakukan langkah sosialisasi.
“Regulasi hanyalah awal. Tugas selanjutnya adalah memastikan bahwa ketiga aturan ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kami di legislatif akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar substansi dari Raperda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga kota,” tutup Nenie A. Lambung.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Palangka Raya, yang menandai bahwa ketiga Raperda tersebut kini siap menjadi acuan kebijakan pembangunan daerah.(red/usm/kontenborneo)

















