PALANGKA RAYA,kontenborneo –PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (28/4/2026). Agenda utama rapat ini adalah penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Palangka Raya bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Palangka Raya serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan pembukaan oleh pimpinan sidang, dilanjutkan dengan pemaparan laporan Bapemperda, pembacaan keputusan DPRD, hingga penandatanganan Keputusan dan Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A. Lambung, dalam ulasannya menyampaikan bahwa pengesahan ketiga Raperda ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat landasan hukum pelayanan publik di Kota Palangka Raya. Menurutnya, proses penyempurnaan pasca-fasilitasi Gubernur menjadi bukti komitmen legislatif dalam menghasilkan aturan yang berkualitas dan taat asas.
“Kami di DPRD berkomitmen memastikan bahwa setiap pasal dalam ketiga Raperda ini tidak hanya sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Setelah melalui proses fasilitasi gubernur, kami pastikan aturan ini sudah selaras dengan regulasi di tingkat provinsi dan pusat, sehingga implementasinya nanti tidak akan menemui kendala hukum yang berarti,” ujar Nenie A. Lambung.
Lebih lanjut, Nenie menekankan bahwa setelah payung hukum ini resmi disahkan, pihak eksekutif harus segera melakukan sosialisasi dan eksekusi program di lapangan. “Regulasi yang baik harus diikuti oleh aksi nyata. Kami akan terus mengawasi agar Pemerintah Kota segera menindaklanjuti aturan ini dalam bentuk aksi yang berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan warga kota,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palangka Raya juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam merampungkan proses legislasi tersebut. Wali Kota menegaskan bahwa penetapan ketiga Raperda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat payung hukum bagi program-program pembangunan yang tengah dijalankan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan doa. Dengan disepakatinya tiga Raperda tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan relevan dengan tantangan pembangunan daerah saat ini.(red/usm/kontenborneo.com)

















