Budy Hermanto : DPRD Katingan Dorong Penerapan Sistem Pajak Warung Makan dan Rumah Makan Secara Online Demi PAD

0 comments

KATINGAN kontenborneo.com– Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, mendorong pemerintah daerah menerapkan sistem pembayaran pajak warung makan dan rumah makan secara online. Budy meyakini, digitalisasi penerimaan pajak akan berdampak signifikan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikannya usai mengikuti pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di ruang rapat paripurna DPRD Katingan, Rabu (6/8).

Budy menilai, sistem penerimaan pajak berbasis online tidak hanya perlu diterapkan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau sektor skala besar, tetapi juga pada usaha kuliner di berbagai kecamatan.

Selama ini pembayaran pajak masih dilakukan secara tunai. Mari kita coba dengan sistem online,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meskipun jumlah objek pajak sama, potensi penerimaan akan lebih besar jika menggunakan sistem digital. Selain itu, sistem ini juga dinilai mengurangi biaya operasional dan administrasi, termasuk memangkas biaya perjalanan petugas penagihan ke wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten.

Namun, mantan Ketua KNPI Katingan itu mengingatkan, sebelum penerapan sistem tersebut, Pemerintah Kabupaten melalui OPD terkait perlu berkoordinasi dengan pihak perbankan. “Setiap pembayaran pajak yang masuk ke kas daerah harus melalui bank,” tegasnya.

Dukungan terhadap usulan ini juga datang dari Ketua Bapemperda DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi. Fahmi menyebut, sistem online dapat membantu meningkatkan capaian PAD yang selama ini belum pernah mencapai 80 persen dari target tahunan.

Meski demikian, Fahmi Fauzi menilai perlu adanya regulasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha sebelum pajak online diterapkan. Ia mengusulkan agar hanya warung makan dengan modal tertentu yang dikenakan pajak.

Asumsinya, pajak dikenakan pada warung makan dengan modal sekitar Rp30 juta. Jika modalnya di bawah itu, apalagi hanya Rp5 juta seperti penjual rujak yang menyewa tempat, sebaiknya tidak wajib pajak,” jelasnya. (red/ARS/kontenborneo.com)