MUARA TEWEH,kontenborneo – Aula Bappedarida menjadi pusat penguatan integritas bagi 93 desa di Kabupaten Barito Utara pada Senin (3/11/2025). Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengumpulkan seluruh kepala desa, camat, dan unsur Forkopimda untuk mengikuti Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi sekaligus Pelatihan Sistem Informasi Pengelolaan Desa (SIPADES). Kegiatan ini bertujuan membekali aparatur desa dengan sistem administrasi digital agar pengelolaan anggaran pembangunan lebih transparan dan terukur.
Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, yang membuka acara secara resmi, menegaskan bahwa desa kini memegang peran krusial sebagai garda terdepan pembangunan nasional. Namun, besarnya anggaran yang dikelola berbanding lurus dengan risiko hukum yang mengintai. Oleh karena itu, Felix mewajibkan penerapan SIPADES sebagai standar baru tata kelola aset desa guna menjamin akurasi data dan ketertiban pelaporan administrasi.
Dalam pernyataan resminya, Felix Sonadie Y. Tingan mengingatkan para penyelenggara desa untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Penyuluhan hukum ini adalah langkah preventif agar para perangkat desa memiliki pemahaman hukum yang kuat dan tidak terjerumus dalam penyimpangan. Saya minta seluruh peserta aktif berdiskusi dan memahami risiko hukum dalam pekerjaan mereka, karena integritas adalah kunci mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Felix.
Melalui sinergi antara edukasi hukum dan teknologi digital ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen menciptakan birokrasi desa yang lebih responsif dan aman dari praktik korupsi.(red)