PALANGKA RAYA ,kontenborneo.com– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menginstruksikan penghentian sementara aktivitas 25 perusahaan tambang batubara di Kalteng. Komisi II menekankan pentingnya kehati-hatian, proporsionalitas, dan tata kelola yang baik dalam menyikapi isu ini.
“Langkah yang diambil tidak boleh keluar dari ketentuan hukum. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi syarat mutlak agar penanganan isu pertambangan berjalan terarah, transparan, dan akuntabel,” tegas Komisi II dalam pernyataan resminya, Jumat (26/9/2025).
Komisi II DPRD Kalteng juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan batubara, wajib berlandaskan prinsip tata kelola yang baik. Mereka menyebutkan tiga pilar utama yang tidak boleh diabaikan: kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Reklamasi pascatambang adalah kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut mencerminkan komitmen dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” bunyi pernyataan tersebut.
DPRD Kalteng menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional terhadap isu-isu strategis pertambangan. Mereka berkomitmen menjunjung prinsip sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
DPRD berharap penghentian sementara aktivitas tambang batubara ini tidak hanya dipahami sebagai tindakan administratif semata, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat Kalteng. (red/kontenborneo.com)