JAKARTA,kontenborneo – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum menetapkan sikap resmi terhadap salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.
Klausul yang menjadi perhatian serius kalangan pers tersebut tertuang dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3. Poin ini mengatur agar Indonesia menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital AS mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data, maupun bagi hasil. Ketentuan ini dinilai berpotensi menghambat regulasi publisher rights dan ekosistem jurnalisme berkualitas di tanah air.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa secara organisasi SMSI belum menyatakan sikap menolak maupun menerima klausul tersebut. Ia meluruskan bahwa kehadirannya dalam diskusi Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB) di Dewan Pers pada Selasa (24/2/2026) lalu bukan merupakan representasi keputusan lembaga.
“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi. Kehadiran saya dalam diskusi tersebut sebatas memenuhi undangan, dan pandangan yang disampaikan bersifat personal. Keputusan resmi akan kami tentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat,” ujar Makali Kumar, Rabu malam (25/2/2026).
Senada dengan Sekjen, Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan pihaknya mengedepankan pembahasan internal yang komprehensif sebelum mengeluarkan pernyataan resmi organisasi.
“Kami akan membahas hal ini secara mendalam dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi kesepakatan bersama seluruh pengurus,” kata Firdaus.
Firdaus memaparkan bahwa berdasarkan Rakernas SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi telah menetapkan lima langkah strategis untuk mendorong kedaulatan digital Indonesia, yaitu:
- Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.
- Mendorong pemerintah menetapkan regulasi tentang kedaulatan digital nasional.
- Mendesak pemerintah membangun platform komunikasi nasional yang mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI.
- Mengusulkan monetisasi media siber nasional melalui platform tersebut untuk mendukung bisnis media dalam negeri.
- Meminta fasilitas server bersama guna mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia.
Sikap akhir SMSI terhadap dinamika perjanjian RI–AS ini akan difinalisasi dalam Rapim yang dijadwalkan bertepatan dengan peringatan HUT SMSI.
“Kami mengundang seluruh ketua provinsi untuk hadir dalam Rapim yang dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada 7 Maret 2026. Di sana kami akan mensinkronkan hasil Rakernas dengan dinamika terbaru industri media nasional,” pungkas Firdaus.

















