BANJARMASIN,kontenborneo –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di awal Ramadan tahun 2026. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) siang, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 29.944,33 gram atau hampir 30 kilogram serta 15.056 butir pil ekstasi dari tangan seorang kurir antarprovinsi berinisial IW (32).
Tersangka IW sendiri diketahui memiliki dua alamat tinggal, yakni di KP. Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, serta di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkurai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Penangkapan pria asal Banten tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam menggunakan analisis data scientific untuk melacak keberadaan pelaku yang kerap beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, serbuk kristal dan pil haram ini diduga kuat merupakan pasokan dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial FP alias M. Modus pengemasannya pun cukup rapi, di mana sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kemasan berwarna emas dengan logo harimau untuk mengelabui petugas di lapangan.

Sejalan dengan hal tersebut, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., menambahkan bahwa operasi ini secara langsung menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Selain dampak kesehatan yang merusak generasi muda, pengungkapan ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi negara yang diperkirakan mencapai Rp823,8 miliar lebih. Adapun nilai total barang bukti yang disita oleh petugas dari jaringan internasional ini ditaksir mencapai angka Rp68,9 miliar.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa saat ini IW telah mendekam di Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penyesuaian pidana dalam KUHP baru. Kapolda Kalsel menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus rantai peredaran narkoba di Bumi Lambung Mangkurat.(red/kontenborneo/hmspoldakalsel)


















