Palangka Raya, kontenborneo – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Operasi Siaga Darurat Karhutla dengan mengerahkan Satgas Udara, Satgas Darat, serta unsur gabungan lintas sektor. Berdasarkan laporan, pada Selasa, 4 Agustus 2026, seluruh personel terus bergerak melakukan patroli, pemadaman, pendinginan area terdampak, serta langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
Dalam operasionalnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satgas Udara mengerahkan armada patroli udara untuk memantau wilayah rawan Karhutla serta menyiagakan helikopter water bombing guna mendukung pemadaman berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, Satgas Darat mengerahkan 17 regu untuk melakukan pemadaman, patroli kawasan rawan, dan pendinginan lokasi terbakar. Salah satu lokasi prioritas penanganan berada di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, di mana operasi gabungan diperkuat oleh 32 regu dari unsur BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, TNI, Polri, Tim Serbu Api Kecamatan (TSAK), Masyarakat Peduli Api (MPA), Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), serta unsur pendukung lainnya.
Berdasarkan pemantauan BMKG Stasiun Meteorologi Tjilik Riwut Palangka Raya, tercatat sebanyak 256 titik panas (hotspot) di Kalimantan Tengah pada 4 Agustus 2026, dengan sebaran terbanyak di Kabupaten Kotawaringin Timur (62 titik), Kabupaten Pulang Pisau (57 titik), dan Kabupaten Sukamara (33 titik). Penanganan difokuskan di sejumlah wilayah seperti Desa Tumbang Nusa, Tanjung Taruna, Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kameloh Baru, dengan dukungan peralatan mulai dari mesin pemadam, pompa air, hingga alat berat.
Selain pemadaman aktif, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satgas Karhutla terus menggiatkan langkah pencegahan melalui patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membakar lahan serta ancaman hukum bagi pelakunya.
Berdasarkan rekapitulasi data hingga 4 Agustus 2026, tercatat akumulasi sebanyak 4.883 titik hotspot, 933 kejadian Karhutla, dan total luas lahan terbakar mencapai 1.760,74 hektare sejak awal tahun. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla dari 26 Mei hingga 31 Oktober 2026, yang juga diikuti oleh penetapan Status Tanggap Darurat di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Melalui sinergi lintas sektor yang solid, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus mengendalikan Karhutla demi melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.(red/usm)

















