BANJARBARU, Kontenborneo – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika skala besar hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, pada Selasa (4/8/2026) ini dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait. Turut hadir Gubernur Kalsel, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Wakapolda Kalsel, Kabinda Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Aspidum Kejati Kalsel, Kapusdi ULM, Pejabat Utama Polda Kalsel, serta BBPOM Banjarbaru.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, dalam konferensi pers tersebut Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan bahwa total sebanyak 172,4 kilogram atau 172.495,43 gram sabu yang terkemas dalam 280 paket serta 556 butir ekstasi resmi dimusnahkan. Barang haram ini merupakan akumulasi penindakan dari 26 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.
Dari total barang bukti tersebut, terdapat pengungkapan kasus menonjol yang terjadi pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Halaman Parkir Hotel Roditha, Jalan P. Antasari, Kota Banjarmasin. Melalui penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat, petugas berhasil membekuk dua orang tersangka berinisial KA asal Surabaya dan RN asal Bandar Lampung. Keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap antarprovinsi Jakarta–Kalbar–Banjarmasin yang diduga kuat terafiliasi dengan gembong narkotika jaringan internasional berinisial FP alias M.
Petugas menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam tas travel dari tangan kedua tersangka, beserta barang bukti pendukung seperti telepon genggam, dokumen identitas, kuitansi penginapan, tiket perjalanan, dan kartu ATM. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Secara keseluruhan, dari 26 kasus yang diungkap selama dua bulan terakhir, Polda Kalsel mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 35 pria dan 4 wanita dari jaringan lintas jalur Jakarta–Jabar–Jatim–Kalsel serta Kalbar–Kalsel–Kalteng.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa jajaran kepolisian berfokus pada dampak nyata terhadap keselamatan masyarakat.
“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp. 4,3 triliun rupiah, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp. 311 miliar,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan.
Polda Kalsel berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu merapatkan barisan menyuarakan perang melawan narkoba.(red/kontenborneo/hmspoldakalsel)

















