Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Fasilitasi Audiensi APR-KT, Cari Solusi Legalitas Penambang Rakyat

0 comments

PALANGKA RAYA,kontenborneo – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima audiensi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) guna merespons maraknya razia aktivitas penambangan di wilayah setempat. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD pada Selasa (14/4/2026) ini menjadi wadah dialog antara perwakilan penambang dengan pemangku kebijakan.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memimpin langsung pertemuan tersebut untuk memetakan persoalan jaminan hukum bagi para penambang emas rakyat. Menurutnya, koordinasi ini sangat penting agar pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam mengambil keputusan.

“Kami ingin mendapatkan gambaran menyeluruh terkait aspek legalitas pertambangan rakyat, sehingga ke depan bisa dicarikan solusi yang tepat,” ujar Arton saat membuka diskusi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, memberikan apresiasi atas keterbukaan DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam mendengarkan keluhan masyarakat bawah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyalahkan aturan yang ada, namun meminta adanya kebijakan yang lebih manusiawi.

“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang untuk bersama-sama mencari solusi terbaik serta perlakuan khusus bagi penambang rakyat di Kalteng,” tegas Agus.

Merespons aspirasi tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan bahwa Pemprov Kalteng telah mengambil langkah cepat. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang melakukan validasi data usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama kabupaten/kota dan terus berkoordinasi dengan DPR RI serta kementerian terkait.

“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respons dari pemerintah pusat dapat segera terealisasi,” ungkap Edy.

Edy juga menekankan komitmen Pemprov Kalteng dalam memperjuangkan penyederhanaan izin agar masyarakat kecil tidak dibebani aturan yang sama dengan korporasi besar. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan ekonomi rakyat sekaligus memastikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai persyaratan usaha rakyat disamakan dengan IUP perusahaan besar. Harus ada pertimbangan khusus,” tegasnya.

Audiensi ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Kalteng, Penjabat Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, serta sejumlah pimpinan OPD terkait, termasuk dari Dinas ESDM, PTSP, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup. (Red/usm/kontenborneo)