Ketua DPRD Batola Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari

0 comments

Barito Kuala – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala bersama unsur Forkopimda, Selasa (10/03/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk keterbukaan kepada publik terkait penanganan perkara yang telah diputus pengadilan. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Berbagai barang rampasan yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta sejumlah barang ilegal lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda serta tamu undangan sebagai bentuk transparansi.

Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya memberantas tindak kejahatan.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat guna menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, serta terbebas dari peredaran barang-barang terlarang di Kabupaten Barito Kuala. (red)