MARABAHAN – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, terus mendorong kemudahan berusaha melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan investasi sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Komisi II DPRD Batola bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Batola telah menyelesaikan pembahasan lanjutan rancangan aturan tersebut dalam rapat kerja di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (12/10/2026).
Anggota DPRD Batola, Basrin, mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif legislatif yang pembahasannya telah dirampungkan bersama tim pemerintah daerah. Tahap berikutnya adalah konsultasi ke pemerintah provinsi guna memperoleh rekomendasi dan penyempurnaan substansi aturan.
Ia berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga raperda dapat dibawa ke rapat paripurna untuk melanjutkan tahapan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola, Eko Purnama Sakti, menyambut baik rampungnya pembahasan bersama Komisi II DPRD. Menurutnya, keberadaan regulasi khusus ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Eko menjelaskan, penyusunan raperda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang menjadi landasan terbaru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, menggantikan ketentuan sebelumnya yang antara lain diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Ia menyebutkan, Batola hingga kini belum memiliki peraturan daerah khusus mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha. Karena itu, raperda tersebut diharapkan menjadi regulasi pertama di tingkat kabupaten yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Selain memberikan kepastian regulasi, aturan ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan fasilitasi pelaku usaha, baik yang telah menjalankan usaha maupun investor baru yang ingin menanamkan modal di Batola. Pelaksanaannya nantinya juga melibatkan perangkat daerah teknis sesuai dengan kewenangannya.
Eko berharap, hadirnya perda tersebut dapat menyederhanakan dan mempermudah proses berusaha serta meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Batola. Dengan iklim usaha yang semakin kondusif, peluang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah diharapkan semakin terbuka. (tuy)

















