MARABAHAN, kontenborneo.com – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, mengupayakan penguatan perlindungan lahan pertanian pangan melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penyesuaian regulasi ini diperlukan untuk menjaga keberadaan lahan produktif di tengah perubahan tata ruang daerah.
Upaya tersebut dibahas melalui uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang melibatkan komisi gabungan DPRD Batola dan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Batola di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (12/10/2026).
Anggota Komisi Gabungan DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, menjelaskan bahwa uji publik merupakan salah satu tahapan penting sebelum rancangan perubahan perda memasuki proses finalisasi hingga pengundangan.
Ia mengatakan, setelah uji publik, materi raperda akan disempurnakan dengan melibatkan tim perancang dari STIH Sultan Adam yang sebelumnya turut menyusun regulasi tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Batola, Dr. H. Wahyu Wiguna, mengatakan perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan perlindungan lahan pertanian dengan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak hanya bertujuan menjaga ketersediaan lahan produksi, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sektor pertanian.
Wahyu menjelaskan, rancangan aturan tersebut mengedepankan pendekatan administratif terhadap pelanggaran alih fungsi lahan. Dalam ketentuan yang dirancang, pelanggaran dapat ditindak melalui kewajiban mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya serta penerapan sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa data penetapan lahan sawah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2024 mencapai sekitar 117.000 hektare. Namun, hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN menemukan sejumlah bagian yang perlu disesuaikan, termasuk area badan air. Proses penyesuaian data tersebut masih dilakukan bersama kementerian terkait.
Sementara itu, Sekretaris Tim STIH Sultan Adam, Dr. Muslimah Hayati, menyampaikan bahwa perubahan perda diperlukan menyusul penyesuaian kebijakan tata ruang dan perkembangan ketentuan hukum. Revisi tersebut diharapkan memperkuat aturan agar alih fungsi lahan pertanian dapat dikendalikan.
Sebagai salah satu lumbung pangan Kalimantan Selatan, Batola membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah perkembangan pembangunan. Melalui revisi perda ini, perlindungan lahan produktif diharapkan semakin kuat sehingga ketahanan pangan daerah tetap terjaga. (tuy)

















