MARABAHAN,kontenborneo.com – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, berupaya memperkuat penataan infrastruktur telekomunikasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini diharapkan mampu mendukung penataan infrastruktur yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pembahasan lanjutan raperda inisiatif DPRD tersebut dilakukan Komisi III bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Batola dalam rapat kerja di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (12/10/2026).
Ketua Komisi III DPRD Batola, Saleh, mengatakan pembahasan dilakukan untuk menghimpun masukan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait sebelum rancangan aturan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi.
Menurutnya, berbagai masukan diperlukan agar substansi raperda semakin matang, bermanfaat bagi masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Saleh berharap, regulasi tersebut nantinya dapat menjadi pedoman dalam menata infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Batola dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batola, Irvan Rahmadi, menyambut baik inisiatif DPRD dalam menyusun raperda tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pengaturan di tingkat kabupaten tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Irvan menjelaskan, sektor telekomunikasi telah memiliki landasan hukum tersendiri. Karena itu, materi raperda perlu dikaji secara cermat agar tidak memasuki ranah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan status jalan dalam penataan infrastruktur telekomunikasi. Untuk ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, seperti kawasan Jalan Handil Bakti, koordinasi dengan instansi pengelola perlu dilakukan.
Sementara itu, pemerintah kabupaten dapat mengatur penataan sesuai kewenangannya, termasuk pada jalan kabupaten dan jalan lingkungan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Melalui pembahasan lintas perangkat daerah tersebut, DPRD Batola berharap raperda infrastruktur pasif telekomunikasi dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan aturan pusat, serta mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tertata di daerah. (tuy)

















