MARABAHAN – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, mendorong penyesuaian regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar selaras dengan kebijakan tata ruang terbaru dan mampu mencegah alih fungsi lahan produktif.
Langkah tersebut dibahas melalui uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan ini melibatkan komisi gabungan DPRD bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Batola di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (12/10/2026).
Anggota Komisi Gabungan DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, mengatakan uji publik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan perubahan perda sebelum memasuki tahapan finalisasi dan pengundangan.
Ia menjelaskan, setelah proses uji publik, materi raperda akan disempurnakan dengan melibatkan STIH Sultan Adam yang sebelumnya turut berperan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Batola, Dr. H. Wahyu Wiguna, menyampaikan bahwa revisi perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan perlindungan lahan pertanian dengan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan menjaga ketersediaan lahan produksi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Karena itu, pengaturan mengenai alih fungsi lahan perlu dirumuskan secara jelas dan sesuai ketentuan hukum.
Wahyu menjelaskan, rancangan regulasi tersebut mengedepankan pendekatan administratif, termasuk kewajiban mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya apabila terjadi pelanggaran. Penerapan sanksi harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan, data penetapan lahan sawah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2024 tercatat sekitar 117.000 hektare. Namun, hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN menunjukkan adanya bagian yang perlu disesuaikan, termasuk area badan air. Penyesuaian data tersebut masih dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
Sementara itu, Sekretaris Tim STIH Sultan Adam, Dr. Muslimah Hayati, mengatakan perubahan regulasi dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan tata ruang dan ketentuan hukum terbaru. Revisi ini diharapkan memperkuat perlindungan lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi.
Sebagai salah satu lumbung pangan Kalimantan Selatan, Kabupaten Batola memiliki kepentingan besar dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Melalui penyempurnaan perda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah berharap perlindungan lahan produktif semakin terarah dan ketahanan pangan daerah dapat terus dipertahankan. (tuy)

















