Bandar Sabu yang Terkenal di Kampung Puntun Palangka Raya Ditangkap BNN RI

0 comments

PALANGKARAYA, Kontenborneo.com –Salihin alias Saleh dikenal bandar besar narkoba di kampung puntun, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

Pria berusia (39) merupakan terpidana kasus Narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selama dua tahun.

yang di jatuhi divonis hukuman selama 7 tahun penjara oleh Mahkamah agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2024 lalu.

Selanjutnya pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan pengejaran Deputi bidang pemberantasan BNN melakukan penyelidikan bahwa Saleh bersembunyi di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Setelah melakukan penyelidikan, Tim akhirnya mengendus keberadaan Saleh yang tengah berada dirumahnya,” kata Kepala BBN RI Marthinus Hukom, Selasa 10 September 2024.

“Menurut informasi, Saleh menjalankan bisnis haram kembali dilokasi kediamannya,” ucapnya saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan dihalaman rumah Saleh.

Marthinus Hukom menjelaskan, disaat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kembali berhasil meloloskan diri dan bersembunyi di rawa-rawa.

Akan tetapi Tim BNN berhasil mengamankan salah seorang sindikat yang diketahui berinisial E, hingga petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai cukup fantastis sebesar Rp 902.538.000, atau hampir 1 millyar rupiah.

Hingga pada Rabu (4/9/2024) Tim BNN menemukan informasi Salihin alias Saleh tengah bersembunyi di Gang Sayur tepatnya dikawasan Rindang banua di permukiman warga.

Tim BNN dengan bersenjata lengkap langsung melakukan upaya penangkapan, Namun lagi-lagi Saleh berusaha melarikan diri dengan bersembunyi disekitar rerumputan rawa-rawa yang peruh air.

“Saat petugas melepaskan tembakan peringatan, Saleh tidak ingin menyerah hingga akhirnya Tim BNN kembali melepaskan tembakan dan mengenai kakinya,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Tim BNN juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial M yang diketahui bertugas sebagai penjaga rumah ditempat selama ini Saleh bersembunyi.

“Atas perbuatannya Saleh dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kita kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya. (red/zal)