MUARA TEWEH, kontenborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua perusahaan pertambangan, PT Energi Barito Abadi (EBA) dan PT Barito Batu Coal (BBC), pada Selasa (7/10/2025). Rapat di ruang DPRD Barut tersebut membahas persoalan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan kedua perusahaan di wilayah setempat.
Rapat yang dipimpin H. Taufik Nugraha, S.Kom, dan dihadiri tujuh anggota DPRD, perwakilan eksekutif, serta perwakilan perusahaan (Indra Bayu Saputra dari PT EBA dan Supiannor dari PT BBC), fokus pada pengawasan lingkungan.
H. Taufik Nugraha menegaskan bahwa DPRD Barut dan pemerintah daerah berkomitmen mengawasi setiap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Ia meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Utara agar lebih terbuka dalam menyampaikan laporan dan paparan terkait pengelolaan lingkungan.
“Kami meminta seluruh perusahaan tambang agar memastikan setiap kegiatan pembukaan lahan dan pembuangan limbah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai kegiatan ekonomi justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Taufik Nugraha.
Ia juga menyampaikan, DPRD bersama dinas teknis akan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi terdampak, khususnya di wilayah Trinsing, untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan. DPRD juga meminta PT EBA dan PT BBC segera menyerahkan dokumen pendukung, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan pengelolaan lingkungan kepada pemerintah daerah.
“Kami ingin ada keterbukaan data dan tanggung jawab nyata dari perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Semua pihak harus bekerja sama agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keseimbangan alam,” tambahnya.
RDP tersebut menghasilkan rekomendasi penting, salah satunya mengenai perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang dalam pengawasan kegiatan pertambangan. DPRD juga menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDP dengan pemantauan lapangan dan evaluasi rutin.
“DPRD tidak menolak investasi, tetapi kami menolak praktik yang mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Pengawasan ini penting agar kegiatan tambang bisa berjalan seimbang antara manfaat ekonomi dan kelestarian alam,” tutup Taufik Nugraha. (red/kontenborneo)