PALANGKA RAYA, kontenborneo.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menyoroti maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sutik menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Di Mentaya Hulu belum ada yang berizin, semua masih ilegal. Untuk tambang rakyat yang memiliki izin hanya ada di Parenggean,” ujar Sutik pada Jumat (4/7/2025).
Melihat kondisi ini, Sutik mendorong masyarakat Urus Izin Tambang Rakyat yang terlibat dalam penambangan untuk menempuh jalur resmi dengan segera mengurus izin tambang rakyat.
Menurutnya, legalisasi ini penting agar aktivitas penambangan tidak terus menerus berhadapan dengan razia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Langkah pengurusan izin merupakan solusi untuk menjamin kepastian hukum bagi penambang rakyat. (red/kontenborneo.com)