Katingan, kontenborneo.com – Anggota DPRD Katingan, Yudea Pratidina, menyampaikan bahwa terkait dengan masalah pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Katingan, khususnya di Kecamatan Katingan Kuala dan Kecamatan Mendawai, mereka harus selalu bersinergi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan berharap masalah pupuk menjadi perhatian serius terutamanya bagi bagi para petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi.
“Mereka harus ditangani dengan ekstra oleh pabrik. ltulah sebabnya ada tambahan subsidi di sana,” ungkap Yudea kepada awak media pada Jumat, 5 Mei 2025.
la juga menekankan bahwa untuk distribusi pupuk bersubsidi di wilayah selatan Kabupaten Katingan, telah ada penambahan harga, karena biaya transportasi juga meningkat.
“Transportasi dari melewati Kotawaringin Timur ke kios penjualan pupuk bersubsidi yang terletak di Pegatan, Kecamatan Katingan Kuala. Kemudian, dari Pegatan didistribusikan kembali kepada petani yang berada di desa/kecamatan di seluruh Kecamatan Katingan Kuala dan Mendawai,” ujarnya.
Yudea menegaskan bahwa pemilik Kios yang menjual pupuk bersubsidi harus menjual pupuk mereka kepada petani padi yang benar-benar murni.
“Oleh karena itu, sejak awal, pupuk bersubsidi ini ditujukan, kuota hanya untuk petani padi,” sambungnya.
Dalam hal ini menurutnya, untuk membantu petani di wilayah Kabupaten Katingan, selain meningkatkan hasil pertanian mereka, juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani.dan hasil pertanian dari tahun 2024 hingga 2025 telah meningkat.
“Tidak hanya meningkat, tetapi harga gabah yang ditetapkan oleh PT Bulog Palangka Raya juga telah naik,” imbuhnya.
Yudea berharap dalam hal ini telah dibuktikan dengan kehadiran sejumlah petugas PT Bulog di lokasi pertanian dan bertemu langsung dengan para petani. Salah satunya adalah di lokasi pertanian di wilayah selatan. Mereka segera membeli gabah dengan harga sekitar Rp 6.500/kilogram, yangmana harga Rp 6.500/kilogram yang dibeli oleh PT Bulog juga digunakan sebagai Harga Eceran Pembelian (HEP) oleh siapa pun yang membelinya. Ini berarti bahwa jika para pengepul ingin membeli gabah dari petani di daerah kita, mereka harus menjualnya dengan harga minimum Rp 6.500/kilogram.
“Namun, jika tidak terjual pada harga tersebut, PT Bulog siap membelinya, berapa pun stok yang dimiliki petani, akan dibeli dengan harga Rp 6.500/Kilogram,” ujar Yudea.
Selanjutnya kepada pemilik Kios yang menjual pupuk bersubsidi agar menjual pupuknya kepada masyarakat yang benar-benar petani (padi) murni. “Karena, dari awal pupuk bersubsidi itu peruntukannya, jatah (kuota nya) hanya untuk para petani padi saja,” tegas legislator PDI Perjuangan ini (red/kontenborneo.com)

















