PALANGKA RAYA, kontenborneo.com – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Tahun Anggaran 2024. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun Sidang 2024, yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025. Fraksi-fraksi yang menyatakan menerima LKPJ tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, dan NasDem.
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Riska Agustin, dalam pidatonya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta LKPJ kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan.
“LKPJ Gubernur akhir Tahun Anggaran 2024 merupakan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan selama tahun berjalan. Laporan ini wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Riska.
Gubernur Kalteng telah menyampaikan Pidato Pengantar LKPJ tersebut pada 24 Maret 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun Sidang 2025.
Selanjutnya, DPRD melakukan pembahasan dan pendalaman melalui rapat-rapat panitia khusus (Pansus), yang diakhiri dengan rapat gabungan pada 2 Mei 2025 untuk menyelaraskan substansi masukan dari masing-masing komisi.
Secara umum, DPRD menilai bahwa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Kalteng selama tahun 2024 telah berjalan dengan baik.
Namun, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap program atau kegiatan yang pencapaiannya dinilai belum maksimal.
“Masukan ini diperlukan untuk perbaikan dan penajaman program penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, sesuai dengan dokumen perencanaan daerah seperti RKPD dan RPJMD 2021-2026,” ujarnya.