JAKARTA, kontenborneo – Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, secara resmi mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031. Acara pengambilan sumpah tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada hari Rabu, 9 September 2026.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut dari uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU P2SK ini memperluas mandat OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur proses peralihan serta penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis. Selain itu, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia (SDM) terbaik serta anggaran yang memadai di bidang BMKS agar dapat beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Friderica.
Sementara itu, Sarjito menegaskan bahwa tugas Kepala Eksekutif Pengawas BMKS berdasarkan UU P2SK salah satunya adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis. Sebagai negara penghasil mineral terbesar di dunia—terutama nikel—serta berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia dinilai sudah sepatutnya mampu menentukan arah harga pasar dunia.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk mengemban tanggung jawab besar tersebut, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Acara pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.(red/rls/hmsojk)

















