MUARA TEWEH,kontenborneo – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) resmi memulai sosialisasi awal pengadaan tanah untuk rencana pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh. Langkah awal ini difokuskan pada ruas Jalan Yatrosinseng sebagai prioritas utama pembangunan.
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. H. Junaidi, menyampaikan rencana tersebut secara langsung dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula C Setda Barito Utara, Senin (12/1/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Asisten III Setda H. Yaser Arapat, perwakilan BPKA Barito Utara, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak rencana proyek tersebut.
Dalam paparannya, Ir. H. Junaidi menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya merencanakan pelebaran pada beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Pramuka, Katamso, Sudirman, dan Imam Bonjol. Namun, tingginya kepadatan lalu lintas membuat Jalan Yatrosinseng harus didahulukan.
“Ruas Jalan Yatrosinseng memiliki panjang sekitar 1,2 kilometer untuk satu sisi, atau sekitar 2,4 kilometer untuk dua sisi. Dari pendataan awal, hampir separuh bidang tanah yang terdampak merupakan milik masyarakat,” ungkap Junaidi.
Ia menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai alur pengadaan tanah, mulai dari tahap perencanaan hingga proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Junaidi juga menggarisbawahi bahwa penentuan nilai ganti kerugian akan dilakukan secara transparan oleh tim independen.
“Pada tahap ini belum ada pembahasan harga. Semua akan dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Ir. H. Junaidi.
Pemerintah daerah berharap pelebaran jalan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengatasi hambatan operasional kendaraan besar. Secara jangka panjang, infrastruktur yang lebih memadai diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan transportasi di Kota Muara Teweh.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajak masyarakat untuk bekerja sama memahami proses hukum yang ada agar pelaksanaan pengadaan tanah dapat berjalan dengan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red/sal/kontenborneo)

















