MARABAHAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyoroti adanya dua kepala desa di wilayah setempat yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Komisi I DPRD Batola, Hj Arfah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai keberadaan dua kepala desa yang juga tercatat sebagai tenaga P3K aktif di lingkungan pemerintah daerah.
“Yang jadi perhatian kami adalah dua kepala desa berstatus P3K ini. Salah satunya merupakan tenaga pendidik yang diangkat sejak 2023, sementara satunya lagi baru diangkat tahun ini,” ujarnya di Marabahan, Kamis (2/10/2025).
Dijelaskannya, salah satu dari dua kepala desa tersebut sudah menjabat sejak 2022, jauh sebelum diangkat menjadi P3K. Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan administratif karena jabatan kepala desa tidak seharusnya dirangkap dengan status pegawai pemerintah aktif.
Sementara itu, untuk dua kepala desa lain yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Arfah, tidak menjadi masalah. “Aturannya sudah jelas, kepala desa yang berstatus ASN hanya boleh menerima tunjangan sebagai kepala desa, sedangkan gaji tetap dari status ASN,” terangnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN-RB, kepala desa yang berstatus P3K diwajibkan memilih salah satu jabatan — tetap sebagai kepala desa atau menjalankan tugas sebagai P3K.
“Permasalahan ini sudah beberapa kali kami sampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola, namun hingga kini belum ada keputusan. Kami minta dalam dua minggu ke depan harus ada kejelasan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Batola, Irfan, menegaskan bahwa untuk kepala desa berstatus ASN tidak menjadi persoalan karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2015. (red)

















