Ketua Komisi II Siti Nafsiah Tekankan Penyelarasan Raperda PTSP dengan Aturan Nasional Terbaru

0 comments

PALANGKA RAYA,kontenborneo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah, Sekretaris Komisi II Hero Harapanno Mandouw, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, serta jajaran kepala OPD terkait.

Dalam rapat tersebut, Staf Ahli Gubernur Darliansjah menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal regulasi ini agar tuntas tepat waktu. Ia mengapresiasi dukungan Pansus DPRD dalam memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan.

“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat. Atas nama Pemerintah Provinsi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan Panitia Khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” ujar Darliansjah.

Darliansjah menambahkan bahwa berdasarkan hasil kajian, masih terdapat beberapa poin yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia berharap pembahasan ke depan bisa lebih mengerucut pada substansi utama.

“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menjelaskan bahwa materi muatan Raperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan signifikan. Hal ini merujuk pada hasil rapat Pansus pada Februari lalu yang mengamanatkan adanya restrukturisasi substansi agar selaras dengan regulasi nasional terbaru, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelas Siti Nafsiah.

Pansus juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian aturan. Saat ini, anggota dewan sedang melakukan pendalaman komprehensif terhadap naskah revisi yang baru disampaikan pemerintah pada 13 April 2026.

“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” pungkas Siti Nafsiah.

(red/usm/kontenborneo)