PALANGKA RAYA, kontenborneo.com –Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus tersangka pengedar sabu berinisial RAP alias Kiki (30). Tersangka diringkus saat berada di Wisma RedDoorz, di Jalan Bukit Keminting XV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, awalnya polisi mendapat informasi kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu di salah satu wisma.
Setelah menerima informasi, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket kecil sabu-sabu dengan berat ± 0,84 gram,” katanya, Sabtu 8 Maret 2025.
Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merk Redmi warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi KH 2448 TN yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menunggu hasil uji barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Zal