Indonesia Jadi Pelopor Pelindungan Anak Digital, Akun Medsos di Bawah 16 Tahun Resmi Mulai 28 Maret

0 comments

JAKARTA,kontenborneo – Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah konkret untuk melindungi masa depan anak-anak di ruang digital. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Dalam pengumumannya di Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko serius di internet.

Melalui peraturan terbaru ini, pemerintah memutuskan untuk menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Meutya Hafid menekankan bahwa ancaman digital seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Menurutnya, negara harus hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian melawan kekuatan algoritma yang sering kali sulit dikendalikan secara mandiri oleh pihak keluarga.

Implementasi kebijakan perlindungan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun secara bertahap. Pada tahap awal, fokus penertiban dilakukan pada platform-platform besar yang memiliki basis pengguna luas, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Dengan aturan ini, Indonesia menjadi salah satu negara pelopor di luar negara Barat yang mengambil sikap tegas dalam menjaga kesehatan mental dan keselamatan fisik generasi muda di era transformasi teknologi.

Meskipun menyadari bahwa kebijakan ini akan memerlukan adaptasi besar dari berbagai pihak, Meutya menilai langkah ini sangat krusial agar teknologi tetap berfungsi untuk memanusiakan manusia. Pemerintah berharap ruang digital Indonesia segera berubah menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab. Penegasan ini sekaligus menjadi pesan bahwa transformasi digital nasional tidak boleh mengorbankan keamanan anak-anak, demi memastikan mereka dapat tumbuh secara utuh dan sehat di tengah kemajuan zaman. (red/kontenborneo/komdigi)