JAKARTA, Kontenborneo – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang menghimpun sekitar 3.000 perusahaan pers siber, memperjuangkan harapan baru pada tahun 2026, yaitu menjadikan Podcast sebagai media institusi pers. Perjuangan ini berlangsung intensif sepanjang Oktober hingga Desember 2025.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat, Mohammad Nasir, Podcast selama ini beroperasi dalam “ruang gelap” tanpa regulasi dan perlindungan hukum yang jelas, serta selalu dihantui Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcast-nya,” tulis Nasir, yang juga Wartawan Senior Harian Kompas.
Nasir menyoroti Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar bagi siapa pun yang sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, etnis, agama, dan lain-lain.
Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, yang menjadi narasumber dialog nasional SMSI pada Desember 2025, mengatakan kriminalisasi sering terjadi terhadap kritikus di media baru.
“Fenomena pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” tegas Prof. Henri. Ia menambahkan, kanal Podcast bahkan dapat disita sebagai barang bukti karena kerawanan dipidanakan oleh pasal UU ITE.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan bahwa Podcast menawarkan kemudahan akses, biaya produksi rendah, serta format komunikasi yang personal dan mendalam, menjadikannya medium yang sangat diminati masyarakat.
“SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber, memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam surat tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat.
Surat yang ditandatangani Firdaus dan Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, tersebut ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin (Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat) dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar (Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat).
Firdaus sangat berharap Dewan Pers mengakui dan mengatur Podcast sebagai media pers platform baru. Dengan penetapan tersebut, diharapkan ada regulasi khusus, termasuk kode etik dan aturan main, sama seperti media cetak, siber, televisi, dan radio.
Jika ditetapkan sebagai media pers, maka perselisihan pemberitaan akan dimediasi oleh Dewan Pers, sesuai azas Lex Spesialis (UU Pers) dan mekanisme Hak Jawab serta Hak Koreksi, bukan langsung dilaporkan kepada polisi.
Henri Subiakto mengusulkan agar Podcast menjadi institusi pers karena “UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers, berlaku UU Nomor 40 tahun 1999,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa lembaga yang menyebut dirinya institusi pers harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang resmi terdaftar di Kemenkumham di bidang pers atau jurnalistik. Aturan ini tercantum dalam UU Pers Pasal 9 dan Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014.
Anggota Dewan Pers yang juga CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, mengatakan, “Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.”
SMSI, dipimpin Firdaus, menyatakan kesiapan untuk menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik.
“Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” tegas Firdaus.
Indonesia, menurut data We Are Social Februari 2025 yang dikutip Henri Subiakto, menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi Podcast, dengan 42,6% pengguna internet yang berusia 16 tahun ke atas mendengarkan rutin setiap minggu. (red/Kontenborneo)

















