MUARA TEWEH-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicara PKB, Suhendra, dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (21/11/2025).
Mengawali penyampaiannya, Suhendra menyampaikan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) XXXIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Barito Utara. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan memberi dampak positif bagi daerah.
Dalam pembahasan RAPBD 2026, Fraksi PKB menyoroti masih tingginya ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. PKB mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan tata kelola perpajakan, digitalisasi layanan, serta penertiban potensi pendapatan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan jasa.
“Intensifikasi pajak harus dilakukan secara selektif dan tidak memberatkan pelaku UMKM,” kata Suhendra. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah antisipatif menghadapi kemungkinan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan.
Terkait belanja daerah, PKB menekankan agar alokasi anggaran benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat. Prioritas diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman seperti Teweh Selatan, Lahei, dan Gunung Purei.
Selain itu, Fraksi PKB mendorong penguatan ekonomi kerakyatan dan jaring pengaman sosial, sekaligus menegaskan pentingnya validitas data penerima bantuan sosial agar terbebas dari kepentingan politik.
Isu tata kelola pemerintahan juga menjadi perhatian. PKB menekankan pentingnya transparansi pengadaan barang dan jasa, penerapan prinsip pemerintahan berintegritas, serta penguatan program desa antikorupsi.
Pada sektor pertambangan, PKB meminta perusahaan menjalankan kewajiban CSR, reklamasi pascatambang, berkontribusi terhadap PAD, serta bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat aktivitas operasional.
Fraksi PKB turut mengingatkan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan aspirasi resmi masyarakat yang wajib diakomodasi dalam RAPBD 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan serius Fraksi PKB tertuju pada defisit RAPBD 2026 yang mencapai Rp117,7 miliar. Menurut Suhendra, defisit tersebut harus dikelola secara hati-hati dengan skema pembiayaan yang realistis dan tidak membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.
“Belanja yang tidak prioritas dan bersifat seremonial harus ditekan. Defisit hanya layak digunakan untuk program yang produktif dan berdampak nyata,” tegasnya.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKB menyatakan dapat menerima RAPBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya. (red)

















